Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HALAL BI HALAL 1447 H PANEWU PALIYAN DAN PEMERINTAH KALURAHAN MULUSAN
- PENGUMUMAN PELAYANAN CUTI BERSAMA DAN LIBUR NASIONAL DALAM HARI RAYA NYEPI DAN IDUL FITRI 1447 H
- Publikasi Baliho LPJ Realisasi APBKal 2025 dan APBKal 2026
- Peraturan Kalurahan Mulusan Nomor 1 Tahun 2026
- Peraturan Kalurahan Mulusan Tentang APBKal 2026 Nomor 11 Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Penyesuaian Anggaran Kalurahan (APBKal) dan Perubahan Kegiatan Kalurahan Tahun
- SKRINING KESEHATAN PEMERINTAH KALURAHAN MULUSAN BERSAMA UPT PUSKESMAS KAPANEWON PALIYAN



















